UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya

UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

4. Jawa Timur naik 7,86 persen jadi Rp 2,04 juta.

5. DI Yogyakarta naik 7,65 persen jadi Rp 1,98 juta.

6. Banten naik 6,4 persen jadi Rp 2,66 juta.

7. Aceh naik 7,8 persen jadi Rp 3,41 juta.

8. Jambi naik 9,04 persen jadi Rp 2,94 juta.

9. Sumatera Barat naik 9,15 persen jadi Rp 2,74 juta.

10. Sumatera Selatan naik 8,26 persen jadi  Rp 3,4 juta.

11.Lampung naik 7,9 persen jadi Rp 2,63 juta.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News