UMP 2023 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah? Ini Daftarnya
Kamis, 08 Desember 2022 – 13:03 WIB
4. Jawa Timur naik 7,86 persen jadi Rp 2,04 juta.
5. DI Yogyakarta naik 7,65 persen jadi Rp 1,98 juta.
6. Banten naik 6,4 persen jadi Rp 2,66 juta.
7. Aceh naik 7,8 persen jadi Rp 3,41 juta.
8. Jambi naik 9,04 persen jadi Rp 2,94 juta.
9. Sumatera Barat naik 9,15 persen jadi Rp 2,74 juta.
10. Sumatera Selatan naik 8,26 persen jadi Rp 3,4 juta.
11.Lampung naik 7,9 persen jadi Rp 2,63 juta.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 di Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- Dapat Keluhan Soal UMP Buruh, Anies Siap Benahi Seperti di Jakarta
- UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
- Demo Gubernur Sumsel, Gepbuk Tuntut Kenaikan UMP
- Kenaikan UMP Bisa Meningkatkan Permintaan KPR Subsidi
- Buruh di Palembang Tolak Kenaikan UMP 1,5 Persen, Tak Sebanding dengan Inflasi