UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan
Menurut Herawanto jangan sampai ketika upah naik besar justru banyak karyawan yang diberhentikan karena perusahaan tidak mampu membayar.
"Karena dari sisi pengusaha, sekarang masih mulai merangkak akibat pandemi yang luar biasa, maka ini juga nanti kontra produktif," sambungnya.
Herawanto menyebutkan kalau sekarang perusahaan perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya.
Artinya bagaimana caranya supaya para pengusaha bisa tetap bertahan dan kemampuan membayar pekerjanya jangan sampai dikesampingkan.
"Kuncinya adalah sustainability untuk menjamin bisnis tadi bisa terus membayar gaji karyawan," ujar Herawanto.
Saat ini yang terpenting adalah perekonomian sebuah perusahaan bisa membaik untuk kemudian memberikan pendapatan bagi investor, terutama bagi buruh. (mcr27/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- 3 Tantangan Pemerintah Setelah Suku Bunga Acuan BI Naik, Wajib Bersiap!
- Catatan Lengkap Kenaikan Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Terbaru
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kurs Rupiah Hari Ini
- Kabar Terkini Utang Indonesia, Meningkat Lagi, Untuk Apa?
- Ekonom Indef Mewanti-wanti Stabilisasi Kurs Rupiah, Ada Apa?