UMP Cuma Naik Rp 31 Ribu, BI Jabar Beri Penjelasan

jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
Angka ini dinilai terlalu kecil oleh aliansi buruh di Jabar yang menuntut kenaikan sebesar sepuluh persen.
Penetapan UMP ini ditanggapi Bank Indonesia (BI) Jabar yang menyebut kalau permasalahan upah memang menjadi suatu hal yang sifatnya kompleks.
Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi, baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.
"Diperlukan untuk bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," kata Kepala Bank Indonesia (BI) Jabar Herawanto di kantornya, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (23/11).
Di sisi lain, sambung Herawanto, penting untuk memerhatikan dari sisi pengusaha juga.
Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih berdampak pada sektor perekonomian.
Tidak cuma di Indonesia, di luar negeri pun perekonomian masih berupaya untuk kembali bangkit.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik Rp 31 ribu atau 1,7 persen.
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025