UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Rp 37 Ribu, Sebegini Besarannya

UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Naik Rp 37 Ribu, Sebegini Besarannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Adapun besaran UMP itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Besaran UMP DKI 2022, yakni, Rp 4.453.935,536, naik berkisar Rp 37 ribu dari tahun 2021 yang nilainya Rp 4.416.186.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11).

Pemprov DKI pun mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh.

"Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan," ujar Anies. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News