UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum menetapkan lantaran masih melakukan pembahasan UMP 2022 dengan berbagai pihak.
"Belum ada, nanti kami lihat," kata Anies seusai menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11).
Anies pun mengatakan belum bisa berbicara soal besaran UMP DKI Jakarta.
"Belum tahu, belum ditetapkan," ucap Anies.
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun belum dapat memastikan penetapan UMP DKI Jakarta 2022 akan diumumkan pada hari ini seperti yang dijadwalkan sebelumnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.
"Insya Allah penetapan UMP akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Selasa lalu.
Penetapan UMP DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Menaker Ida Fauziyah Ungkap Tujuan Transformasi Balai Latihan Kerja
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia