UMP DKI Jakarta Belum Diketok, Ini Alasan Gubernur Anies
Jumat, 19 November 2021 – 16:50 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyebut DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.
Adapun rata-rata upah minimum Indonesia tahun depan naik sebesar 1,09 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penetapan UMP DKI Jakarta yang rencananya akan diketok hari ini batal dilakukan.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis