UMP Jakarta 2014 Diprediksi Naik

UMP Jakarta 2014 Diprediksi Naik
UMP Jakarta 2014 Diprediksi Naik

jpnn.com - UPAH Minimum Provinsi (UMP) 2014 di Jakarta diprediksi mengalami kenaikan. Seperti diketahui, pada tahun 2013 diberlakukan UMP sebesar Rp 2,2 juta. Sehingga kalangan buruh menuntut kenaikan upah.

 

Namun Pemprov DKI Jakarta menjadikan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuan dalam menentukan UMP 2014. Diperkirakan KHL 2014 mencapai angka Rp 2,3 juta. Sehingga penetapan UMP tidak akan jauh dari kisaran angka tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B (bidang perekonomian) DPRD DKI Jakarta Santoso menegaskan, secara prinsip mendukung kenaikan angka UMP 2014. Hanya saja, penetapannya harus didasari pertimbangan seluruh pihak terkait. “Kalau ada kenaikan, itu bagus. Tentunya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak,” ujar dia, Jumat (18/10).

Hanya saja, sambung dia, Pemprov DKI Jakarta juga harus mempertimbangkan kemampuan dunia industri. “Kami sepakat dengan bila upah buruh itu standar kebutuhan, namun harus dikomunikasikan juga dengan para pengusaha. Sehingga bisa diketahui kemampuan pengusaha untuk memenuhi kewajiban membayar sesuai UMP,” tutur Santoso.

Terkait dengan adanya wacanakan penetapan UMP sebesar Rp 3 juta, Santoso mengatakan, hal itu bisa berpengaruh terhadap kelancaran usaha. “Kalau angka sebesar itu, bisa banyak yang pindah usaha ke luar Jakarta. Kalau pindah, pastinya buruh juga yang dirugikan,” tambah dia.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, akan tetap berpatokan pada KHL dalam menentukan UMP DKI 2014. Hasil survei saat ini, besaran KHL 2014 sudah melebihi angka UMP 2013. “Prediksi KHL untuk tahun 2014 mencapai Rp 2,3 juta,” ungkapnya.

Ahok mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Forum Buruh Jakarta (FBJ), kemarin pagi, para buruh menyampaikan kebutuhan hidup di Jakarta itu mencapai Rp 3 juta per bulan. Namun besaran angka tersebut tidak bisa diterima Ahok.

UPAH Minimum Provinsi (UMP) 2014 di Jakarta diprediksi mengalami kenaikan. Seperti diketahui, pada tahun 2013 diberlakukan UMP sebesar Rp 2,2 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News