UMP Nasional Naik 8,69 Persen

UMP Nasional Naik 8,69 Persen
UMP Nasional Naik 8,69 Persen
JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persen. Berdasarkan data  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans),  kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di ropinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp 1.210.000 menjadi Rp 1.410.000.

"Propinsi DKI Jakarta menempati urutan kedua, yakni mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen, yaitu dari Rp 1.118.009 menjadi Rp 1.290.000,” kata Menakertrans, Muhaimin Iskandar di Jakarta, Rabu (23/2).

Muhaimin menyebutkan dari 33 provinsi ada 3 yang tidak menetapkan UMP. Kata dia, untuk menentukan UMP dari provinsi ini, pihaknya Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) terendah. Tiga Provinsi tersebut, antara lain Jawa Barat yang mengambil UMK terendah di kota Banjar sebesar Rp732.000, Jawa Timur mengambil UMK terendah di Kabupaten Magetan, Ponorogo, dan Pacitan sebesar Rp705.000 serta  Jawa Tengah mengambil UMK terendah di Kabupaten Cilacap sebesar  Rp675.000.

Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini mengatakan, proses penetapan  UMP/UMK ini telah diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi. Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum.

JAKARTA — Upah Minimum Propinsi (UMP) Nasional tahun 2011 untuk 33 propinsi di Indonesia mengalami kenaikan mencapai 8,69 persen. Berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News