UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta
Senin, 15 November 2010 – 08:20 WIB

UMP Papua Barat Naik Menjadi 1,4 juta
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya UMSP Papua Barat sebesar Rp. 1 210 000. "Dengan kenaikan UMSP tersebut, pemerintah provinsi berharap hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bisa lebih baik," kata Rahmat Ruhani, salah satu tim pembahas kenaikan UMSP tersebut, Minggu (15/11).
Dewan pengupahan Propinsi Papua Barat baru di bentuk pada Tahun 2008 melalui keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008. keanggotaan Dewan Pengupahan Propinsi Papua Barat, terdiri dari unsur Pemerintahan, Organisasi pengusaha, Serikat pekerja/buruh, perguruan tinggi dan pakar. Tugas dewan Pengupahan PB, memberikan saran dan pertimbangan serta merumuskan kebijakan pengupahan yang di tetapkan oleh pemerintah untuk kemajuan sistem pengupahan di Pemprov PB.
Baca Juga:
Rahmat menegaskan, ke depannya para pengusaha harus memperhatikan upah minimum para pekerjanya. Sehingga, hubungan antara pengusaha dan buruh bisa terjalin secara harmonis. " Hasil penetapan upah minimum sektoral provinsi ini akan segera diserahkan ke Gubernur, selanjutnya untuk dijadikan bahan pertimbangan," ujar Rahmat menegaskan. (rr/aj/jpnn)
MANOKWARI- Dewan Pengupahan Papau Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 1 410.000 pada tahun 2011 mendatang. Sebelumnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka