UMR Madiun Dinaikkan

UMR Madiun Dinaikkan
UMR Madiun Dinaikkan
NGAWI- Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ngawi diusulkan akan mengalami peningkatan. Jika berjalan mulus, kenaikan sebesar Rp 650 ribu per bulan atau naik 4,72 persen. Sebelumnya, UMR hanya dipatok pada kisaran Rp 635 ribu per bulan. Kenaikan itu dianggap sudah relevan dengan perkembangan perekonomian masyarakat. Yang kembali bergeliat paska dilanda krisis global beberapa waktu lalu.

Besaran pengupahan terhadap tenaga kerja itu termasuk kategori tertinggi kedua eks Karesidenan Madiun. Dimana untuk UMR tertinggi dipegang Kota Madiun mencapai Rp 685 ribu per bulan. Sedangkan, daerah dengan pengupahan terendah berada di Pacitan dengan hanya Rp 630 ribu per bulan. ''Jadi dalam menentukan UMR harus memperhitungkan daerah yang berada di sekitar,'' terang Sugito Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Ngawi kepada JPNN.

Faktor kemampuan keuangan perusahaan dalam melakukan pengupahan terhadap karyawannya dan tingkat inflasi juga turut andil dalam menentukan kisaran UMR. Dari berbagai kriteria itu barulah dirumuskan UMR yang disepakati bersama. Dari pihak tenaga kerja, perusahaan dan pemerintah daerah. ''Hasil perundingan bersama harus disepakati bersama sehingga nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,'' ungkapnya.

Meski tergolong tinggi, UMR yang rencananya akan mulai diterapkan sejak 1 Januari 2010 itu masih terpaut jauh dengan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tenaga kerja. Atau buruh pabrik yang masih lajang. Berdasarkan survey yang dilakukan BPS untuk KHL sebesar  Rp 746 ribu. Padahal, UMR yang ideal harus sepadan dengan KHL. ''Setidaknya, selisih tidak terlalu besar. Dengan demikian mereka akan dapat hidup layak,'' tegasnya.

NGAWI- Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ngawi diusulkan akan mengalami peningkatan. Jika berjalan mulus, kenaikan sebesar Rp 650 ribu per bulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News