UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha
Kamis, 03 Januari 2013 – 08:27 WIB

UMRK Harus Dipatuhi Pengusaha
PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas tetap meminta pengusaha mematuhi pembayaran Upah Minumum Regional Kabupaten (UMRK) senilai Rp 877.500.
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Asekbang dan Kesra) Setda Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidi menegaskan, pihaknya bakal mengikuti kebijakan pusat. "Sehingga ketika TDL naik, tentu di Banyumas pun akan dijalankan kebijakan tersebut," kata dia, Rabu (2/1) kepada RadarmaS (Grup JPNN).
Baca Juga:
Diakui Tjutjun, setiap kebijakan tentu terdapat dampak. Termasuk ketika ditanya soal Apindo yang telah menyatakan berat buli mematuhi UMRK sementara biaya produksi tambah tinggi lantaran kenaikan TDL. “Sebelumnya sudah dikaji dengan berbagai pertimbangan sebelum ditetapkan kebijakan tersebut,” terang Tjutjun.
Lantas, tidakkah hal itu bisa menimbulkan gejolak pengusaha dan bisa berdampak para pengusaha tidak mematuhi UMRK? Tjutjun berharap hal itu tidak terjadi. Dia menandaskan, kebijakan kenaikan UMRK dan kenaikan TDL berbeda. “Kenaikan UMRK kan ditetapkan lebih dulu. Makanya ya mesti dipatuhi. Kalau ada yang tidak mematuhi, ya nanti disanksi,” ujar Tjutjun.(guh)
PURWOKERTO- Tantangan bagi Asosiasi Pengusaha Insonesia (Apindo) Banyumas. Meski Tarif Dasar Listrik (TDL) dan dinilai membebani, Pemkab Banyumas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang