Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Disemprit

Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Disemprit
Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Disemprit

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan, Riduwansyah. Hal tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Jumat (06/09).

"Memutuskan memberi peringatan keras terhadap Teradu dan memerintahkan Panwaslu Sumatera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata anggota majelis, Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan.

Riduwansyah terbukti melanggar kode etik karena berangkat ibadah umroh menggunakan dana dari Wali Kota Palembang. Padahal, sang Wali Kota adalah peserta Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2013.

Menurut Nur Hidayat, hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan fungsi pengawasan Panwaslu.

"Turut menimbang pemberitahuan keberangkatan teradu hanya melalui SMS. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab pemberitahuan Teradu seharusnya melalui permohonan resmi kepada ketua Panwaslu atau ketua Bawaslu provinsi," ungkap pria yang juga menjabat sebagai juru bicara DKPP itu. (dil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada anggota Panwaslu Kota Palembang, Sumatera Selatan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News