Umumkan Daftar Perda Bermasalah Hari Ini

Umumkan Daftar Perda Bermasalah Hari Ini
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan segera mempublikasikan 3.143 peraturan yang dibatalkan setelah dinilai bermasalah. Baik itu peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Rencananya, publikasi akan dilakukan lewat laman resmi Kemendagri hari ini, Jumat (17/6).

"Di list semuanya, kami ada e-perda insert di website kemendagri.go.id. Kemarin tidak bisa diberikan ada perapian, penomoran. Kalau tidak hari ini (Kamis,red) paling tidak besok (Jumat,red) listingnya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, Kamis (16/6).

Saat ditanya apakah dari peraturan yang dibatalkan terdapat perda intoleran dan diskriminatif, Sumarsono menyatakan tidak. Untuk saat ini peraturan yang dibatalkan terkait masalah ekonomi. Kemudian ada juga terkat pendidikan dan kesehatan. 

"Tapi semua perda (yang diduga bermasalah,red) tetap dlakukan pembahasan. Tidak saja di pemerintah pusat, di tingkat provinsi juga melakukan hal yang sama," ujarnya. 

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengakui, banyaknya perda yang dibatalkan karena sejumlah faktor. Misalnya terkait perda yang menerapkan retribusi menara tower. Kalau semua daerah menerapkan retribusi, maka artinya ada 400 perda yang sebelumnya berlaku. 

"Nah kebetulan undang-undang terkait hal tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan. Otomatis perda (yang dibentuk dengan dasar UU tersebut,red) harus dicabut. Itu penjelasan kenapa jumlahnya banyak. Lalu kemudian juga ada undang-undang terkait sumberdaya air yang dibatalkan di MK. Otomatis perda-perda terkait hal tersebut juga batal. Kan kita punya lebih dari 500 daerah otonom," ujar Sumarsono. (gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan segera mempublikasikan 3.143 peraturan yang dibatalkan setelah dinilai bermasalah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News