Undang Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan

Undang Perusahaan Penerima KITE, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan
Bea Cukai berdiskusi dengan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di lingkungan Kanwil-nya di Jawa Tengah. Foto: dok Bea Cukai

Fungsi utamanya ialah untuk menjaga keseimbangan antara prinsip kecepatan dan ketepatan, atau antara fungsi pelayanan dan pengawasan.

"Pada intinya, audit kepabeanan dan cukai merupakan audit ketaatan yang bertujuan untuk menentukan apakah pelaku usaha telah memenuhi atau mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Hatta. (jpnn)


Bea Cukai berdiskusi dengan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) di lingkungan Kanwil-nya di Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News