Unggah Hoaks Berbau SARA, Julkipli Ditangkap Polisi

Unggah Hoaks Berbau SARA, Julkipli Ditangkap Polisi
Ditangkap Polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS - Gara-gara mengunggah hoaks berbau SARA di akun Facebook-nya, M Julkipli, 30, warga Kelurahan Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kapuas, Kalteng, ditangkap polisi.

Pria yang dianggap memancing kegaduhan menjelang pilkada itu ditangkap Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Satintel Polres Kapuas dan anggota cyber crime Polda Kalteng.

Pada awalnya kami melakukan patrol di medsos, hingga akhirnya menemukan postingan pelaku ini, yang isinya terdapat tulisan Inalillahi Wainnalilah Rojiun….Perkelahian Banjar lawan Madura di Kalteng Kuala Kapuas…yuk kita doa kan semoga di terima di sisi Allah,”ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Iqbal Sengaji saat membacakan postingan pelaku kepada wartawan, Jumat (26/6) malam.

Tidak hanya tulisan itu saja yang ada di postingan pelaku tersebut, tetapi juga turut ditampilkan foto, seseorang dalam keadaan terluka sehingga nampak kejadian seolah-olah benar terjadi.

“Selain menulis kalimat seperti yang disebutkan tadi, pelaku juga menampilkan foto seorang yang mengalami terluka, seolah meyakinkan bahwa ada kejadian tersebut,” bebernya.

Berdasarkan hal tersebutlah, polisi langsung bergerak mencari tahu keberadaan pemilik akun Facebook. Julkipli ditangkap di salah satu bengkel las yang ada di Jalan Trans Kalimantan KM 1 Desa Anjir Serapat.

Pelaku dibawa ke Polres Kapuas bersama dengan barang bukti sebuah handphone merek Oppo, capture postingan dan simcard. “Akibat perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 45A ayat 1 dan 2 UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(kia/ram)


Polisi menangkap Julkili, yang diduga mengunggah beerita bohong alias hoaks berbau SARA yang dianggap bikin panas siatuasi jelang pilkada.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News