Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja

Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja
Tim Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja, tindak lanjut pengungkapan bisnis gelap peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Adapun barang bukti awal bisnis gelap peredaran narkoba tersebut berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.

Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.

"Dari Juli sampai Agustus 2022, dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno pada Rabu (17/8).

Menurut Krisno, semula tim hanya menemukan tiga ladang ganja. Namun, setelah pengembangan lebih jauh, penyidik menemukan total sembilan lokasi.

Ladang ganja itu berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.

Pada masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan luas kurang lebih tiga sampai empat hektare.

"Total sekitar lebih kurang 25 hektare. Kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tutur Krisno.

Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja, tindak lanjut pengungkapan bisnis gelap peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News