Ungkap Bisnis Gelap Narkoba, Bareskrim Polri Memusnahkan 25 Hektare Ladang Ganja

Perwira tinggi Polri itu memerinci empat lokasi kasus sebelumnya, yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Kompleks Taman Buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kemudian, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.
"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," kata Krisno.
Dalam kasus narkoba ini, tercatat ada 13 tersangka yang ditangkap. Mereka ialah DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS, sedangkan satu pelaku H alias IK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Harga Emas Ambyar di Bawah Level Psikologis, Pusing!
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga," ujar Krisno. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri memusnahkan 25 hektare ladang ganja, tindak lanjut pengungkapan bisnis gelap peredaran narkoba jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025