Ungkap Jaringan Narkoba, BNN Tangkap Dua Anggota TNI
Selasa, 27 Oktober 2015 – 18:08 WIB
Sedangkan AF, selaku warga sipil ditangani oleh BNN. AF dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (mg4/jpnn)
JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso sukses mengungkap peredaran narkotika di Jakarta Timur. Empat orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali