Ungkap Jaringan Narkoba, BNN Tangkap Dua Anggota TNI

Ungkap Jaringan Narkoba, BNN Tangkap Dua Anggota TNI
Budi Waseso/ dok jpnn

Sedangkan AF, selaku warga sipil ditangani oleh BNN. AF dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (mg4/jpnn)


JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso sukses mengungkap peredaran narkotika di Jakarta Timur. Empat orang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News