Ungkap Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Riau

Ungkap Kasus Suap, KPK Geledah Rumah Pengusaha di Riau
Ilustrasi penggeledahan. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Edison Marudut Siahaan, Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison di Jalan Sambu, Pekanbaru Kota, Selasa (1/3) pagi.  

Pengusaha kelapa sawit tersebut diduga tersangkut kasus suap (memberi janji atau hadiah) pada pejabat Kementerian Kehutanan terkait pengajuan revisi SK 673/Menhut-II/2014 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan pada 2014 lalu.  

Edison terjerat pengembangan kasus mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. 

Dalam kasus alih fungsi kawasan hutan tersebut, Annas tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar dari Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. 

Gulat bersama rekan bisnisnya Edison Marudut Siahaan, memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau.
Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, 1.214 hektar di Kabupaten Rokan Hilir dan sekitar 120 hektar di 
Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. 

Penggeledahan secara tertutup itu dikawal personel Sabhara Polresta Pekanbaru dimulai pukul 09.00 WIB. Di depan pintu rumah tersangka alih fungsi hutan itu, sejumlah polisi berjaga-jaga.

Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK keluar dari rumah dua lantai dengan pagar hampir setinggi dua meter tersebut. Mereka membawa sejumlah berkas dan beberapa tas besar berwarna hitam. Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke mobil Toyota Innova B 1948 E0A.

Tidak ada satupun komentar dari penyidik KPK ketika wartawan bertanya. Begitu semua barang masuk ke mobil, penyidik langsung meninggalkan rumah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News