Ungkap Korupsi BLBI, KPK Garap Menteri BUMN Era Bu Mega Lagi

Ungkap Korupsi BLBI, KPK Garap Menteri BUMN Era Bu Mega Lagi
Febri Diansyah. Foto:: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (26/7), komisi antirasuah itu kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Laksamana sudah masuk ke ruang pemeriksaan KPK. Mantan politikus PDI Perjuangan itu datang sekitar pukul 09.25 WIB.

Namun, dia bungkam. Selanjutnya menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu langsung masuk ke lobi gedung KPK.

Selain memeriksa Laksamana, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama Wandy Wira Riyadi. Pemeriksaan atas Wandy juga untuk penyidikan bagi Syafruddin Tumenggung.

Pada 25 April lalu, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(Put/jpg)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News