Ungkap Suap Bakamla, KPK Garap Kader Golkar Lagi

Ungkap Suap Bakamla, KPK Garap Kader Golkar Lagi
Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi, Selasa (10/10). Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus suap proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Fayakhun terlihat sudah berada di KPK sejak pukul 10.10 WIB. Ketua DPP Golkar DKI Jakarta itu tampak menggunakan kemeja warna putih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa Fayakhun sebagai saksi untuk Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan yang menjadi tersangka dalam kasus itu. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Febri saat dikonfirmasi.

Saat ini, KPK telah memasukkan nama Fayakhun ke dalam daftar cegah di imigrasi. Pencegahan itu untuk kepentingan penyidikan terkait penggiringan anggaran proyek satelit monitoring Bakamla di DPR.

KPK mencium adanya patgulipat dalam penyusunan anggaran untuk proyek satelit monitoring Bakamla. Dugaan adanya penggiringan anggaran ini terkuak dalam persidangan perkara suap Bakamla beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan kasus suap Bakamla, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 24 miliar kepada politikus muda PDIP Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Menurut pengakuan Ali kepada Fahmi, uang sebesar itu dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 termasuk Fayakhun.

Selain itu, uang juga untuk sogokan kepada pejabat di Bappenas dan Kementerian Keuangan. Fayakhun pun sempat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Nofel pada awal Mei 2017.

Saat itu, Fayakhun tak banyak menjawab pertanyaan awak media. Dia menyebut sudah menjelaskan semua kepada penyidik KPK.(put/JPC)


KPK memeriksa anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi terkait kasus suap dalam pengadaan satelit monitoring Bakamla.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News