Ungkit Pencalonan Jokowi, KPU dan Bawaslu Dicap Langgar Kode Etik
Senin, 11 Agustus 2014 – 15:45 WIB
Jimly mengungkapkan hal tersebut setelah sebelumnya pengadu yang berasal dari Tim Advokasi Independen Untuk Informasi dan Keterbukaan Publik, membacakan dalil-dalil pokok aduannya.
Tim ini menyebut daftar riwayat hidup Prabowo bermasalah karena mencantumkan mantan Danjen Kopassus tersebut sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sementara dalam putusan Mahkamah Agung disebut Ketua HKTI Oesman Sapta. (gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbun, menilai seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta ketua dan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dito Ariotedjo Komentari Langkah Bobby Maju Pilgubsu dari Gerindra: Tidak Kecele, Justru Positif
- Dukung Inklusivitas Sosial Difabel, Pegadaian Berpartisipasi dalam Konser Panggung Talenta
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis '98: Kejamnya Orde Baru Tidak Boleh Dilupakan
- Kuliah Umun Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN, Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon