Universitas Tetap Diberi Otonomi
Belum Temukan Pengganti UU BHP
Senin, 03 Mei 2010 – 20:03 WIB
Untuk diketahui, penolakan UU BHP oleh MK tersebut diakibatkan karena UU BHP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Sementara itu, pada jenjang perguruan tinggi, UU tersebut menjadi landasan otonomi perguruan tinggi, agar lebih mandiri mengelola lembaganya. (cha/jpnn)
Baca Juga:
YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja