Universitas Tetap Diberi Otonomi

Belum Temukan Pengganti UU BHP

Universitas Tetap Diberi Otonomi
Universitas Tetap Diberi Otonomi
Untuk diketahui, penolakan UU BHP oleh MK tersebut diakibatkan karena UU BHP  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. MK berpendapat, ketentuan-ketentuan yang diatur UU BHP pada umumnya merupakan penyeragaman bentuk tata kelola sehingga mengandung banyak kontroversi, terbukti dengan banyaknya perkara permohonan pengujian UU BHP yang diajukan. Sementara itu, pada jenjang perguruan tinggi, UU tersebut menjadi landasan otonomi perguruan tinggi, agar lebih mandiri mengelola  lembaganya. (cha/jpnn)

YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News