Universitas Tetap Diberi Otonomi

Belum Temukan Pengganti UU BHP

Universitas Tetap Diberi Otonomi
Universitas Tetap Diberi Otonomi
YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). M Nuh mengatakan hal itu saat mendampingi Wakil Presiden Boediono dalam acara diskusi usai kuliah umum Wakil Presiden Boediono di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM)

Mendiknas mengakui, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) juga belum dapat memberikan landasan hukum pengganti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pasca dibatalkan oleh MK, walaupun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan target dua minggu untuk menangggapi penolakan UU BHP. “Walaupun sudah ditarget, kami hingga saat ini memang belum bisa merampungkan pengganti UU BHP ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/5).

Dikatakan, prinsip dasar UU BHP adalah masalah pendidikan. Namun ternyata juga masalah manajemen yang paling diributkan publik. “Yang penting pendidikan tidak boleh komersil, karena bersifat nirlaba,” tegasnya.

Lebih jauh Mendiknas menambahkan, yang menjadi masalah dalam penyusunan pengganti UU BHP adalah masalah otonomi universitas. Ditegaskan, Kemendiknas akan tetap memberikan otonomi kepada universitas. “Kami akan memberikan kewenangan ke universtas. Tak perlu selalu dikonrol kementerian,” pungkasnya.

YOGYAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan bentuk aturan yang jelas sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News