Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Rabu, 19 Desember 2018 – 02:29 WIB
“Ujung-ujungnya para pendemo dan oknum wartawan meminta uang,” kata Imam. (jos/jpnn)
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- Aliansi Mahasiswa & Pemuda Cinta Indonesia Gelar Aksi Damai Tolak Hak Angket
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Ada yang Minta Makzulkan Jokowi, Gulirkan Hak Angket