Unjuk Rasa Disertai Pemerasan Harus Ditindak Tegas
Imam pun pernah menjadi korban aksi unjuk rasa yang disertai dengan pemerasan.
Yakni, saat lembaga sosial yang didirikannya membantu pembangunan SMKN di Purwakarta, Jawa Barat.
Saat itu, SMKN mendapat bantuan dari beberapa pihak, termasuk Kemendikbud dan BUMN.
"Selain bantuan 5 hektare lahan, kami juga mendapat bantuan dana sebesar Rp 10 miliar. Rp 8 miliar dialokasikan untuk gedung dan sisanya untuk fasilitas pendidikan. Selain itu, kami juga mengundang KPK dan Kejaksaan untuk monitoring dan sosialisasi,” kata Imam.
Namun, setelah itu ternyata sekelompok orang melakukan unjuk rasa.
Menurut Imam, kelompok tersebut mendemo dengan alasan bermacam-macam dan menuduh telah terjadi pelanggaran.
Mulai latar belakang pembangunan gedung sekolah, asuransi pegawai, hingga proses lelang.
Aksi demonstrasi tersebut juga diliput media. Akan tetapi, saat itu Imam tidak diwawancarai.
Ade Erlangga Masdiana mengatakan, aksi unjuk rasa yang disertai dengan intimidasi dan ancaman masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan.
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- Aliansi Mahasiswa & Pemuda Cinta Indonesia Gelar Aksi Damai Tolak Hak Angket
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Ada yang Minta Makzulkan Jokowi, Gulirkan Hak Angket
- 3.929 Personel Gabungan Amankan Demo di Depan Gedung DPR