Untuk Ketigakalinya Raffi Tidak Dihadirkan BNN
Kamis, 07 Maret 2013 – 16:03 WIB
JAKARTA--Untuk ketiga kalinya Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN sebagai pihak termohon mengaku tidak mempunyai kewajiban untuk menghadirkan Raffi di tengah persidangan.
"Mohon maaf yang mulia, saya ingin mengklarifikasi tentang menghadirkan Raffi. Karena secara jelas dan prinsip, hal itu tidak ada di undang-undang," beber kuasa hukum BNN Partahi Sihombing saat persidangan, Kamis (7/3) yang membuat keluarga dan simpatisan Raffi bersorak.
Baca Juga:
Mendengar hal tersebut, Kuasa Hukum Raffi Hotma Sitompul terlihat geram dan langsung bicara. "Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, cukup dipatuhi dan dituruti saja," tegas Hotma. (ian/jpnn)
JAKARTA--Untuk ketiga kalinya Raffi Ahmad tidak dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur oleh Badan Narkotika Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petuah Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini yang Baru Menikah
- Persiapan Ruth Sahanaya Menjelang Konser 40 Tahun Simfoni Dari Hati
- Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Teuku Rassya Beri Tanggapan
- Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
- Marion Jola Kembali Tunjukkan Sisi Centil Lewat Lagu Aku Takdirmu
- Kebahagiaan Aaliyah Massaid Setelah Dilamar Thariq Halilintar