Untuk Mendapatkan Rp 230 Juta, Pria Ini Melakukan Survei, Sembunyi di Gudang

Untuk Mendapatkan Rp 230 Juta, Pria Ini Melakukan Survei, Sembunyi di Gudang
ASO (29) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas lantaran diduga melakukan pencurian 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (antara/jpnn)

Pria inisial ASO melakukan survei sebelum beraksi hingga mendapatkan uang dan barang senilai Rp230 juta lebih.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News