Untuk Mendapatkan Rp 230 Juta, Pria Ini Melakukan Survei, Sembunyi di Gudang
Rabu, 26 Mei 2021 – 19:42 WIB

ASO (29) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas lantaran diduga melakukan pencurian 29 unit handphone. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Usai mengambil seluruh barang yang ada di dalam brankas, pelaku menutup tempat penyimpanan tersebut dan menguncinya menggunakan gembok baru untuk menghilangkan jejak.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya lagi. (antara/jpnn)
Pria inisial ASO melakukan survei sebelum beraksi hingga mendapatkan uang dan barang senilai Rp230 juta lebih.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak