Untuk Pertama Kalinya, Para Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Diproses Hukum, Terancam 2 Tahun Bui

Untuk Pertama Kalinya, Para Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar Diproses Hukum, Terancam 2 Tahun Bui
Petugas Polres Ponorogo, Kodim 0802, dan TNI AU mengamankan balon udara. Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/JPNN.com

“Kami menerima berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hari ini dan menyatakan berkasnya telah lengkap (P 21). Adapun kasus terjadi pada 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp500 juta. Selanjutnya, kami akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo,” tandas Gigih.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Proses hukum kepada para pelaku balon udara liar tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News