Untung Dicopot untuk Jaga Kredibilitas
Jumat, 27 Juni 2008 – 10:33 WIB
“Itu (penggantian Jaksa Agung Muda,red) tidak menjamin kinerja kejaksaan ke depannya,” katanya. Dia mengungkapkan, hal itu seharusnya tergantung dari fakta hukum hasil pemeriksaan internal yang dilakukan pihak kejaksaan. “Yang terpenting adalah reorganisasi dan reorientasi terhadap sistem dan mekanisme kerja di lingkungannya,” katanya. Kata dia, aparat internal kejaksaan agung harus melakukan pengawasan terhadap integritas dan kejujuran dalam menjalan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Hendarman menjelaskan, pencopotan tersebut adalah jawaban Kejagung atas kasus Arthalita yang melibatkan mantan Jampidsus Kemas Yahya Rahman. Untuk pejabat lainnya yang terlibat, dirinya berjanji akan melakukan tindakan semacam pengalihtugasan ke jabatan tak strategis.
Langkah pergantian sebenarnya telah dipikirkan untuk lebih cepat diambil, namun sedikit terkendala karena harus ada izin presiden untuk memindahkan, “karena kami eselon satu."
Alasannya untuk tidak langsung memecat pejabat tinggi kejaksaan yang terlibat kasus Arthalyta, lantaran saat ini tim Kejaksaan masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan serta penerimaan suap. Sedangkan sanksi hanya bisa dikeluarkan apabila penyelidikan tersebut selesai.(lev/JPNN)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji akhirnya mencopot Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Udji Santosa, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bule Asal Swiss Tewas Terjatuh Saat Mendaki Bukit Anak Dara Lombok
- Tiongkok Kembali Merilis Laporan Tahunan Pelanggaran HAM di AS
- 77 Tahun Gerakan Pemuda Marhaenis, Emir Moeis Ajak Kader Gelorakan Semangat Marhaenisme
- Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
- Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Lagi, PPPK Gajian Dua Kali, tetapi Masih Banyak yang Belum