Kejagung Belum Terima Permohonan Grasi
Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba
Kamis, 26 Juni 2008 – 11:45 WIB
JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba dipastikan bisa ditunda jika keduanya mengajukan grasi. Namun, Kejaksaan Agung belum menerima mati dari kedua terpidana mati asal nigeria itu. "Kalau (permohonan) grasi sudah diterima, dapat menunda eksekusi," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di sela raker dengan Komisi III DPR, kemarin. Seperti yang diberitakan, dua terpidana mati Samuel Iwuchukwu Okoye, 38, dan Hansen Anthony Nwaolisa, 39 mengajukan grasi. Grasi itu mereka ajukan setelah mendapatkan kabar bahwa mereka akan dieksekusi pada pekan ini juga.
Ritonga menjelaskan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan persiapan eksekusi. Hal itu dilakukan dengan koordinasi antara jaksa-jaksa dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Tangerang. "Sekarang masih proses," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
Selain mengajukan grasi, keduanya ingin bertemu duta besar (Dubes) Negeria di Indonesia, keluarganya, serta penasihat hukumnya. Permohonan mereka dituangkan dalam surat dan dikirimkan kepada kepala Kejaksaan Negeri Tangerang (tempat mereka menjalani pemeriksaan) melalui kepala Lapas Pasir Putih Nusakambangan.
Kedua terpidana mati ini juga merupakan pemicu terjadinya kerusuhan yang terjadi di Nusakambangan Senin lalu. Kerusuhan tersebut mengakibatkan kebakaran di ruang besuk sekitar perkantoran di bagian depan lapas dan mengakibatkan hangusnya arsip-arsip di penjara berstandar keamanan internasional itu.
Kaca-kaca di ruang besuk yang dilengkapi peralatan telepon untuk komunikasi antara pembesuk dan napi pun ikut pecah berantakan. Selain itu, sejumlah peralatan perkantoran ikut rusak.
Menanggapi hal itu, Ritonga membantah jika rusuh yang sempat di lapas Pasir Putih Nusakambangan terjadi karena tidak ada pemberitahuan tentang rencana eksekusi itu. "Sudah diberitahukan. Lagian tidak ada apa-apa, hanya lari-lari," kelakarnya. (fal/bay)
JAKARTA - Eksekusi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba dipastikan bisa ditunda jika keduanya mengajukan grasi. Namun, Kejaksaan Agung belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap