Upah Guru Honorer Tidak Layak
Senin, 05 Desember 2011 – 10:23 WIB
Selain itu, masih dikatakan Adam terbitnya surat edaran Sekjen Kemendikbud RI di bulan September 2011, No. 088209/A.C5/KP/2011 yang ditujukan kepada bupati dan walikota di seluruh Indonesia tentang penundaan pemberian tunjangan profesi, ditanggapi Adam sebagai kebijakan yang keliru. Surat edaran itu salah satunya menjelaskan tentang uang insentif guru honorer yang bersumber dari APBD.
Padahal, tandas Adam, Undang-undang mengatur jika pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah. Kendala pemerintah saat ini yaitu kekurangan guru dari PNS. Sehingga dibantu oleh GTT. Guru PNS sudah sangat sejahtera oleh honor dan intensif yang sangat cukup.
“Sedangkan GTT tidak diperhatikan kesejahteraannya. Jika seperti ini terus menerus, bisa saja GTT melakukan mogok mengajar dan dapat dipastikan guru PNS akan keteteran mengajar anak didiknya,” tandas Adam.(use)
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif