Upah Guru Honorer Tidak Layak

Upah Guru Honorer Tidak Layak
Upah Guru Honorer Tidak Layak
KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias Sukwan atau Honorer upahnya jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang digunakan sebagai acuan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ervan Hendar, salah seorang GTT di sekolah dasar (SD) yang ada di Kecamatan Rawamerta mengatakan, uang yang di dapat setiap bulannya yaitu Rp400.000. Uang itu di dapat dari pihak sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp250.000 di tambah tunjangan transport dari Pemkab Karawang sebesar Rp150.000 setiap bulannya.

“Penghasilan per bulan saya menjadi GTT itu hanya Rp400.000. Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, saya bekerja di tempat lain,” kata Ervan lulusan Sarjana Bahasa Indonesia ini kepada Pasundan Ekspres (Group JPNN),kemarin.

Sementara, ditempat berbeda Ketua Persatuan Guru non PNS Bersertifikat Pendidik (PGNPBP) Karawang, Adam Bachtiar ST MM menjelaskan, saat ini GTT kondisinya dianaktirikan oleh pemerintah. PGNPBP Karawang tercatat memiliki anggota sebanyak 500 GTT yang manyoritas mengajar di sekolah swasta. Membahas tentang uang yang di dapat oleh seorang GTT setiap bulannya, beber Adam, nominal rupiahnya jauh dari besaran KHL atau UMK.

KARAWANG-Seorang guru harus memiliki ijazah minimal Sarjana. Akan tetapi, para sarjana yang mengabdikan diri menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News