Upah jadi Pengantar Galon tak Cukup, Rudi Mencuri Motor di Warkop
Jumat, 17 September 2021 – 19:36 WIB
Rudi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Rudi mengeklaim terpaksa mencuri sepeda motor lantaran upahnya bekerja sebagai pengantar galon tak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT