Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen

Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen
Upah Karyawan Freeport Non Staf Naik 24 Persen
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PT. Freeport Indonesia Armando Mahler dan Ketua Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja PTFI Sudiro menyepakati  7 point kesepaktan yang harus dilaksakan kedua belah pihak.

“Dalam point kesepatakan pertama PT. Freeport Indonesia dan PUK SP-KEP SPSI PTFI menyepakati kenaikan upah pokok karyawan non staf sebesar 24 persen di tahun pertama dan 13 persen di tahun kedua. Sehingga menjadi total kenaikan upah pokok karyawan non staf majemuk untuk 2 tahun menjadi sebesar 40 persen,” terang Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/12).

Menurutnya, kedua belah pihak juga sepakat tidak akan ada sanksi bagi karyawan yang melakukan mogok kerja. Akan tetapi, apabila di kemudian hari terdapat karyawan yang mogok tersebut  melakukan pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan dan/atau BPHI-PKB yang dapat dikenakan tindakan disiplin.

Point selanjutnya, lanjut Muhaimin, adalah roses penyelesaian perselisihan perundingan PKB yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta akan dicabut apabila terjadi kesepakatan utuh atas PKB 2011-2013. Sedangkan Menanggapi usulan PUK SP-KEP SPSI PTFI, perusahaan akan memberikan bonus kembali kerja sebesar 3 bulan upah pokok berdasarkan kenaikan upah pokok.

JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kesepakatan bersama yang ditandatangani Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News