Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP
Selasa, 23 Oktober 2012 – 08:45 WIB

Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP
Karena sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), katanya, upah minimum dibagi tiga bagian. Yaitu upah minimum Provinsi, Kabupaten dan pekerja Sektoral. “Nah pekerja kelapa sawit ini, saya melihatnya masuk kategori sektoral. Jadi harusnya sesuai dengan Permen, gaji mereka lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP yang ada. Tapi ini kenapa lebih rendah?, ” katanya. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dituntut segera menghapuskan sistem pengupahan yang dilakukan asosiasi pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya