Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP

Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP
Upah Pekerja Kebun Sawit Jauh Dibawah UMP
 Karena sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), katanya, upah minimum dibagi tiga bagian. Yaitu upah minimum Provinsi, Kabupaten dan pekerja Sektoral. “Nah pekerja kelapa sawit ini, saya melihatnya masuk kategori sektoral. Jadi harusnya sesuai dengan Permen, gaji mereka lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP yang ada. Tapi ini kenapa lebih rendah?, ” katanya. (gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ada Upaya Bakar Gereja

JAKARTA -Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dituntut segera menghapuskan sistem pengupahan yang dilakukan asosiasi pengusaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News