Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok

Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Polres Serang Rabu (22/4). (Radar Banten/JPNN)

Rencananya, polisi memanggil saksi ahli terkait dengan upal tersebut. ’’Mudah-mudahan nanti bisa dikembangkan ke penyuplai peralatan cetak di Zul,’’ ujarnya.

Wawan mengaku baru sekali membeli upal dari Zul. Setiap Rp 3 juta upal dihargai Rp 1 juta. Dia baru beli Rp 2 juta. ’’Saya dapat Rp 6 juta,’’ kata Wawan.

Upal tersebut belum sempat diedarkan karena Wawan keburu ditangkap petugas. ’’Baru sekali beli rokok, sudah ketahuan,’’ tambahnya.

Sementara itu, Zul mengaku mencetak uang itu atas suruhan Ha yang kini masuk DPO. Semua bahan baku dan peralatan pencetakan upal itu diperoleh Zul dari Ha.

’’Diajari Ari, orang Semarang. Saya disuruh nyetak uangnya, nanti Ha yang ambil. Pernah diambil Ari Rp 20 juta,’’ ungkap Zul.

Lelaki yang juga mandor bangunan itu menyatakan tidak setiap hari mencetak upal. Setiap cetak, maksimal Zul menghasilkan Rp 2 juta. ’’Kadang-kadang dikerjain, kadang-kadang enggak,’’ ujarnya.

Sekilas, upal produksi Zul tidak berbeda dengan uang asli. Tetapi, jika diteliti pada pecahan Rp 50 ribu, tidak terdapat nomor seri dan kertas lebih tipis.

’’Kami jerat pasal 36 ayat (1) sampai (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya 10–15 tahun penjara,’’ jelas Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arrizal Samelino Ganda Saputra. (nda/JPNN/c5/diq)

SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News