Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok

Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Polres Serang Rabu (22/4). (Radar Banten/JPNN)

SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News