Upal Rp 3 Juta Dijual Rp 1 Juta, Terungkap gara-gara Beli Rokok
Kamis, 23 April 2015 – 06:05 WIB

Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifuddin didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino menunjukkan uang palsu pecahan Rp 50.000 di Polres Serang Rabu (22/4). (Radar Banten/JPNN)
SERANG - Dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) dibekuk Anggota Satreskrim Polsek Waringinkurung dan Satreskrim Polres Serang, Banten.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran