Upal Rp80,7 Juta dari Surabaya

Upal Rp80,7 Juta dari Surabaya
Upal Rp80,7 Juta dari Surabaya

jpnn.com - KAYUAGUNG – Uang palsu (palsu) dari Pulau Jawa kembali digagalkan peredarannya di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelumnya, Selasa (11/3) Polres OKU Timur mengamankan Rp29,4 juta asal Pulau Jawa dari dua bersaudara Fery Setiawan (23) dan Andi Maulana (22).

 

Terbaru, Kamis (27/3), sekitar pukul 01.00 WIB, aparat Polsek Lempuing OKI mengungkap kasus serupa. Polisi mengamankan M Toni (54), warga Sumur Arum, Kecamatan Grabak, Magelang, Jawa Tengah.

Darinya, disita 807 lembar upal pecahan Rp100 ribu, atau senilai Rp80,7 juta. Upal itu tersimpan dalam tas warna hitam. Saat ditangkap, tersangka Toni baru turun dari sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI.
     
Selain itu, dari tersangka juga disita satu unit Hp Nokia 2700, dan uang asli Rp895 ribu.

“Sebelumnya kami mendapat informasi akan ada upal yang masuk untuk diedarkan, dan tersangka ini sudah pernah satu kali datang ke Lempuing. Anggota kami yang patroli, melihat tersangka yang gerak geriknya mencurigakan. Lalu digeledah, didapatilah upal itu,” terang Kapolsek Lempuing Iptu Apromico, didampingi Kanit Reskrim Ipda M Ginting.
    
Belakangan diketahui, tersangka Toni merupakan residivis kasus yang sama.  “Dari keterangan tersangka, upal ini dibuat dan didapatnya dari seseorang di Surabaya Jawa Timur. Mereka sudah sindikat, sasarannya untuk diedarkan di Pulau Sumatera dan Jawa. Kawanan dari tersangka ini sudah ada yang tertangkap, termasuk pengedar upal yang tertangkap di OKU Timur merupakan rekannya,” beber Apromico.

Terpisah, Kasubag Humas Polres OKI AKP Halim, menambahkan berdasarkan ciri-ciri fisik dari upal yang diamankan, diduga dicetak dengan kertas HVS biasa menggunakan printer.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, untuk memastikan uang tersebut asli bisa dilakukan secara sederhana melalui metode dilihat, diraba dan diterawang,” imbuhnya.  (hak/air/ce1)


KAYUAGUNG – Uang palsu (palsu) dari Pulau Jawa kembali digagalkan peredarannya di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelumnya, Selasa (11/3)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News