Upaya Bea Cukai Mencegah Peredaran Rokok Ilegal di Tengah Pandemi COVID-19
Kamis, 09 April 2020 – 19:50 WIB
“Pengawasan terhadap peredaran rokok tetap terus menjadi komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat. Kita tak henti-hentinya mencegah peredaran rokok illegal di masyarakat. Ketiga penindakan ini menjadi bukti nyata kerja Bea Cukai selama masa pandemi," ujar Syarif.
Dari penindakan tersebut, seluruh pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54.(ikl/jpnn)
Di tengah pandemi COVID-19, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal dari tiga penindakan selama bulan April 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama