Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:05 WIB

Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Dipaparkannya, hambatan tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), serta hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas. "Juga ada keluhan ketika urusan pada tingkat pusat sudah selesai, justru hambatannya ada di daerah," paparnya.
Pemerintah pusat, lanjutnya, sudah melakukan evaluasi atas 13.520 Peraturan Daerah. Dari belasan ribu Perda tersebut, 824 di antaranya sudah dibatalkan. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD maka hanya Presiden yang berwenang membatalkan Perda tentang pajak dan retribusi oleh daerah, termasuk Perda tingkat kabupaten/kota.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya