Upayakan Pembatalan Perda Pajak Tak Sampai Presiden
Rabu, 22 Agustus 2012 – 05:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak sampai ke Presiden. Karenanya sebelum Perda PDRD disahkan, daerah harus mengonsultasikannya terlebih dulu ke pemerintah pusat.
"Saat masih penyusunan, konsultasikan dulu ke kita. Jadi nanti tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauyzi saat dihubungi, Selasa (21/8).
Menurutnya, dalam tahap konsultasi itu pula maka pemerintah pusat akan melakukan koreksi atas rancangan perda yang dinilai bakal bermasalah jika nantinya diterapkan. Untuk itu pula, Kemendagri akan melibatkan pihak Sekretariat Negara. "Mudahnya kita akalin lah, jadi tidak sampai pada pembatalan oleh Presiden," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyampaikan pidato kenegaraan di depan sidang bersama DPR dan DPD, 16 Agustus lalu, mengungkapkan bahwa hambatan investasi justru ada di daerah. Menurut SBY, saat ini masih terdapat sejumlah hambatan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di daerah yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan.
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya agar pembatalan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat