Upayakan Turunkan Ongkos Haji Rp 1,8 Juta

Kemenhub Janji Pangkas Patokan Tarif Penerbangan

Upayakan Turunkan Ongkos Haji Rp 1,8 Juta
Upayakan Turunkan Ongkos Haji Rp 1,8 Juta
JAKARTA - Wacana memangkas nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus muncul. Jelang batas waktu penetapan BPIH pada pekan pertama Juni, DPR berupaya untuk menekan tarif dasar haji sebesar USD 200 atau sekitar Rp 1,8 juta. Penurunan tarif itu didasarkan pada efisiensi margin biaya penerbangan Jeddah-Jakarta. "DPR terus mendorong optimalisasi penerbangan. Setidaknya bisa ditekan USD 200 dolar," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa kemarin (22/5).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar tersebut, pengurangan setidaknya bisa dilakukan pada empat komponen biaya langsung. Yakni, biaya pendaratan (landing fee), biaya penanganan di darat (ground handling fee), biaya rute (route charges), dan biaya terbang lebih (overflying).

Setelah dikaji, biaya empat komponen ini ternyata dihitung per jamaah. Berdasar hukum penerbangan internasional, komponen itu seharusnya dihitung per pesawat. Dalam proposal Garuda yang diterima Jawa Pos, biaya pendaratan dihitung USD 27,52 (sekitar Rp 261.440) per jamaah. Faktanya, biaya pendaratan per pesawat hanya sekitar USD 360 (Rp 3,42 juta).

Dengan asumsi setiap pesawat berisi 300-450 penumpang, dana jamaah untuk membayar biaya pendaratan mencapai USD 7.956 hingga USD 11.934 (Rp 75,58 juta hingga Rp 113,37 juta).  Itu berdasar konversi mata uang yang ditetapkan pemerintah bagi layanan haji tahun ini, yakni Rp 9.500 per USD.  "Karena itu perbedaan persepsi dan rasionalisasi penghitungan itu perlu dikaji ulang," katanya.

JAKARTA - Wacana memangkas nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) terus muncul. Jelang batas waktu penetapan BPIH pada pekan pertama Juni,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News