Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam

Kejagung Percepat Proses Penyidikan Beberapa Kasus

Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam
Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam
JAKARTA - Meskipun tinggal beberapa hari menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy tidak kendur menangani kasus korupsi. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim tersebut meminta percepatan proses penyidikan beberapa kasus yang menarik perhatian.

Salah satu di antaranya kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam terkait pengadaan floating crane jasa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung. "Saya sudah perintahkan supaya ditindaklanjuti," kata Marwan kemarin (22/5).

Hingga kini tim penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni, Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Marwan. Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru tersebut.

Kasus proyek pengadaan floating crane itu terjadi pada tahun anggaran 2009 senilai Rp 362 miliar. Pengadaannya dilakukan lewat penunjukan langsung. Padahal, pengadaan di atas Rp 100 juta seharusnya dilakukan melalui proses tender. Karena itu, tender tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

JAKARTA - Meskipun tinggal beberapa hari menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy tidak kendur menangani kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News