Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam
Kejagung Percepat Proses Penyidikan Beberapa Kasus
Minggu, 23 Mei 2010 – 04:45 WIB
JAKARTA - Meskipun tinggal beberapa hari menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy tidak kendur menangani kasus korupsi. Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim tersebut meminta percepatan proses penyidikan beberapa kasus yang menarik perhatian. Kasus proyek pengadaan floating crane itu terjadi pada tahun anggaran 2009 senilai Rp 362 miliar. Pengadaannya dilakukan lewat penunjukan langsung. Padahal, pengadaan di atas Rp 100 juta seharusnya dilakukan melalui proses tender. Karena itu, tender tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu di antaranya kasus dugaan korupsi di PT Tambang Batubara Bukit Asam terkait pengadaan floating crane jasa bongkar muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung. "Saya sudah perintahkan supaya ditindaklanjuti," kata Marwan kemarin (22/5).
Baca Juga:
Hingga kini tim penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni, Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Marwan. Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Meskipun tinggal beberapa hari menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy tidak kendur menangani kasus korupsi.
BERITA TERKAIT
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Letjen Richard Ungkap Kondisi Terkini Homeyo Setelah Diserang OPM 2 Hari Berturut-turut