Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB

Seorang pelanggar protokol kesehatan dihukum mengecat trotoar di area Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (24/9). Foto: Sudin Kominfotik Jakarta Timur
Kemudian sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah kemudian ada beberapa tindakan lain yang diberikan oleh petugas gabungan di lapangan itu sekitar 33321 orang.
Baca Juga:
Selain itu, denda administrasi 2.492 orang. Total denda administrasi tersebut R 402.335.000.
Dalam operasi yustisi tersebut tetap mengedepankan Satpol PP dan Dishub sebab mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jakarta Timur dengan total pelanggaran 6.000 lebih.
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk