Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Kemudian sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah kemudian ada beberapa tindakan lain yang diberikan oleh petugas gabungan di lapangan itu sekitar 33321 orang.
Baca Juga:
Selain itu, denda administrasi 2.492 orang. Total denda administrasi tersebut R 402.335.000.
Dalam operasi yustisi tersebut tetap mengedepankan Satpol PP dan Dishub sebab mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan pelanggaran yang paling banyak terjadi di Jakarta Timur dengan total pelanggaran 6.000 lebih.
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?