Update Operasi Yustisi: Total Denda Administrasi dari Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp 402 juta
Kamis, 24 September 2020 – 22:59 WIB
Disusul Bekasi, 4.700 lebih dan terakhir, Jakarta Pusat hampir 4.000. Adapun kluster perkantoran yang sudah disegel yaitu 19 kantor. Sementara retoran sedikitnya 188.
Video Terpopuler Hari ini:
Penyegelan itu, kata Yusri berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.
"Kami imbau kepada seluruh perkantoran juga kepada rumah-rumah makan untuk tetap mematuhi aturan, kami akan lakukan tindakan tegas walaupun kedepankan dari teman-teman satpol PP tapi tindakan tegas bagi para pengusaha-pengusaha yang masih mencoba membuka usahanya sementara dibuat aturan seperti rumah makan yang boleh untuk take away saja," pungakas Yusri. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 75.352 orang telah ditindak karena melanggar protokol kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?