Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral

Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral
Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral. Ilustrasi: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan setiap penumpang transportasi udara wajib melakukan RT-PCR sebelum melakukan perjalanan.

Namun, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pemerintah mengizinkan maskapai penerbangan mengangkut penumpang mencapai 100 persen kouta.

Tentu saja dengan sejumlah syarat yang diputuskan oleh lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

"Serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," kata Wiku dalam konferensi pers bersama Kementerian Perhubungan secara virtual, Kamis (21/10).

Wiku membeberkan keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan.

Kebijakan itu mengatur syarat naik pesawat bagi masyarakat.

Pertama, kata Wiku, msyarakat harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengetatan metode testing antigen untuk Jawa-Bali diubah menjadi PCR wilayah level 3 dan 4.

Pasalnya, saat ini sudah tidak ada peraturan jaga jarak antartempat duduk atau sit distancing.

"Kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," kata dia.

Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan PCR merupakan metode gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif. 

Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News