Update Syarat Naik Pesawat Terbaru, Keputusan Lintas Sektoral
Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:31 WIB
Menurut dia, diharapkan kebijakan itu menutup celah penularan lewat PCR itu.
"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," kata Wiku.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menerangkan pihaknya telah mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang lebih dari 70 persen pada periode PPKM sebelumnya.
"Sedangkan penetapan kapasitas Terminal Bandar Udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal," kata dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah membeberkan update syarat naik pesawat terbaru yang merupakan hasil keputusan lintas sektoral.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel