Update Terkini Pasokan Batu Bara PLN, Kementerian ESDM Punya Kabar Baik

"Kami kawal dari titik pengiriman, begitu ia telat 1-2 hari, maka kami menjalankan plan b, plan c, dan seterusnya, jangan sampai keterlambatan loading mempengaruhi HOP," kata Rida.
Sebelumnya, pada awal Januari 2022, pemerintah Indonesia secara tegas melarang ekspor batu bara guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Pemerintah mengambil kebijakan melakukan pelarangan ekspor batu bara untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B periode 1 hingga 31 Januari 2022.
Langkah itu dilakukan guna menyelamatkan 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat hingga industri dari ancaman pemadaman listrik akibat kekurangan bahan baku batu bara untuk menyalakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Apabila larangan ekspor batu bara tidak dilakukan bisa menyebabkan 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian ESDM guna memastikan efektivitas dalam penyediaan dan pengiriman batu bara untuk menjaga ketahanan energi primer nasional. Langkah ini menjadi salah satu solusi dalam pengamanan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional. (antara/jpnn)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan update terkini suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas