Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Konsep ini sebenarnya memberikan optimalisasi pada cabang yudikatif untuk melakukan kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Namun begitu, konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan ini mendapatkan reaksi pro dan kontra karena dianggap dapat memberikan kontrol berlebihan dari pihak peradilan yang kini seringkali dipengaruhi oleh mafia peradilan.
Pengaturan ini memerlukan kajian yang lebih dalam atau lebih jauh tentang penerapannya, sehingga tidak kemudian menjadi kontraproduktif atau penyalahgunaan kewenangan.
Dari berbagai hal tersebut di atas, KUHAP tentu diharapkan dapat mencerminkan pelaksanaan KUHP yang lebih restoratif, rehabilitatif, restitutif, dan mencerminkan keadilan yang susbtantif dan proporsional.
Selama ini KUHAP 1981 dianggap sebagai karya agung namun sudah tidak lagi dapat menjamin pelindungan hak seseorang di muka hukum seiring dengan perkembangan hukum yang terjadi.
Jaminan pelindungan hak seseorang dari penyalahgunaan ataupun ekses sistem peradilan (yang berlebihan) harus dapat diatur secara tegas sehingga dapat mendorong profesionalisme dan akuntabilitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.
Kini saatnya reformasi hukum pidana nasional dapat dijalankan secara penuh dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KUHP dan KUHAP yang komprehensif akan dapat melindungi seluruh kepentingan bangsa dan negara.(***)
Wayan Sudirta mengatakan perhatian para insan hukum salah satunya tertuju pada agenda reformasi Hukum Acara Pidana melalui RUU HAP atau disebut sebagai KUHAP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!